Header Ads

Header ADS

Selamatkan Generasi muda, Kepala Staf Kodim 0716 Demak Mayor Inf Kadarusman Turut Musnahkan 54 Paket Sabu Sabu





Demak - Dandim 0716/Demak Yang di wakili Kepala Staf Kodim 0716 Demak mayor Inf Kadarusman, menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang mempunyai kekuatan hukum tetap di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Demak, pada selasa, (26/11/2019).

Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri HM.Natsir,S.Ag,MM,M.Pd ( Bupati Demak ), Drs.Joko Sutanto ( Wakil Bupati Demak ), M.Irwan Datuk Iding ( Kajari Demak ), Mayor Inf.Kadarusman ( Kasdim 0716/Demak ), AKP.Paryudi ( KBO Narkoba Res Demak ), Agam Syarif Baharudin,SH,MH ( Ka Pengadilan Negeri Demak ) serta Staf dan pegawai Kejari Demak

Adapun Barang bukti ( BB ) yang dimusnakan antara lain Sabu-sabu 54 paket seberat 1 gram dan 780,5447 gram, Uang palsu 653 lembar dalam pecahan Rp.50.000, Alat hisap sabu, Pil sebanyak 15.341 butir, Obat jenis Hexymer1000 butir, Miras berbagai jenis merk serta Barang bukti lain jenis HP

Komandan Kodim 0716 Demak melalui Kepala Staf Kodim 0716 Demak Mayor Inf Kadarusman sangat mengapresiasi kegiatan pemusnahan barang bukti yang di lakukan oleh pihak kejaksaan negeri Kabupaten Demak.

Saat di mintai keterangan di sela-sela kegiatan Kepala Staf Kodim 0716 Demak Mayor Inf Kadarusman mengatakan, bahwa dasar pemusnahan barang bukti yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap ini atas permintaan dari Pengadilan Negeri kabupaten Demak terhadap perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, dan sebagai eksekutor terhadap pemusnahan Barang Bukti ada di Kejaksaan.

Selain itu juga pemusnahan Barang bukti yang dilakukan tersebut guna menghindarkan hilangnya barang bukti dari ruang penyimpanan yang ada, serta menghindarkan diri dari penggunaan barang bukti oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.ujarnya.

No comments

Powered by Blogger.