BABINSA KORAMIL 0716-02/BONANG BENTUK SIKAP DAN TINGKATKAN DISIPLIN LIMAS
Demak - (Kodim 0716/Demak), Pengertian Satuan Perlindungan Masyarakat dapat ditemukan pada Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2009 tentang Penugasan Satuan Perlindungan Masyarakat yang biasa disebut Satuan Linmas adalah warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan.
Babinsa Koramil 02/Bonang Kodim 0716/Demak Korem 073/Makutarama Serka Rahmad Supriyanto yang merupakan Babinsa Desa Sumberejo melaksanakan Pembinaan Pertahanan Wilayah dengan melatih Linmas di gedung olahraga Desa Sumberejo Kecamatan Bonang Kabupaten Demak, Senin (17/06/19).
Materi yang disampaikan Serka Rahmad Supriyanto kepada Linmas diantaranya Dasar dasar PBB, materi Wawasan Kebangsaan bertujuan untuk pembinaan mental, jiwa korsa/kebersamaan kepada rekan sesama Linmas serta Loyalitas yang tinggi atas Perintah Atasan, Tertanam juga Jiwa Patriotisme Cinta Terhadap Bangsa Dan Tanah Air.
Kegiatan tersebut bertujuan mendidik dan melatih disiplin para Linmas tersebut sehingga anggota Linmas dapat mengimplementasikan apa yang didapat selama latihan dalam kehidupan bermasyarakat. Sehingga Linmas sebagai bagian masyarakat dapat menjadi contoh bagi masyarakat lainnya dalam Penanaman Disiplin Dan Semangat Bela Negara.
No comments